- Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di linkungan Kementerian merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Penyesuaian angka kredit Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan
penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit komulatif dan
jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan impassing
jabatan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahui dan mempelajari selengkapnya
mengenai isi dari surat pemberitahuan dari Sekjen tentang Penyesuaian
PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag, silahkan download DISINI.
Posting Komentar