Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Purwadi Sutanto mengimbau kepada para guru bersertifikat untuk selalu menjaga rekening bank penerima tunjangan profesi guru (TPG) tetap aktif, agar penyaluran tunjangan tersebut tidak menemui kendala.
Imbauan tersebut ia sampaikan terkait dengan pemberitaan di media massa yang menyebutkan, guru mengeluhkan lambannya penyaluran TPG. “Hal yang perlu diperhatikan guru adalah apakah rekening bank penerima masih aktif atau sudah ditutup secara otomatis oleh pihak bank, karena saldo kurang dari yang ditetapkan bank,” ujar Purwadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan, rekening bank yang tidak aktif alias mati menyebabkan uang yang ditransfer tidak masuk dan kembali lagi ke rekening bank asal TPG disalurkan. Jika hal ini terjadi, maka dapat dipastikan untuk meretur kembali membutuhkan waktu, dan terkadang waktu yang diperlukan cukup lama. “Anggaran untuk TPG ini langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jika rekening guru tidak aktif, uang akan otomatis kembali ke rekening pengirim,” ungkapnya.
Menurut Purwadi, seharusnya jika terjadi kesalahan kirim semacam itu, KPPN harus memberi laporan paling lambat 2 minggu, agar Kemdikbud dapat langsung menindaklanjutinya. Sayangnya, hal tersebut tidak segera dilakukan, sehingga keterlambatan tidak dapat dihindarkan. “Kasus retur ini tetap akan kami proses, sehingga guru tetap mendapatkan haknya. Guru juga tidak perlu khawatir, karena uang di KPPN tidak akan hilang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purwadi juga menjelaskan, skema penyaluran TPG terbagi menjadi dua, yaitu TPG bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang dilakukan melalui dana transfer dan TPG bagi guru non-PNS yang langsung ditransfer dari Kemdikbud. Sebelum melakukan proses penyaluran TPG, Kemdikbud mengambil data kelulusan dari Program Pendidikan Guru (PPG) yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP).
Data tersebut kemudian diverifikasi dan dari hasil verifikasi tersebut, Kemdikbud menerbitkan surat keputusan yang dapat langsung dicek melalui laman ptkdikmen.kemdikbud.go.id. Namun, tidak semua guru sudah melek teknologi. Tidak jarang, mereka datang langsung ke kantor Kemdikbud untuk sekadar mengecek apakah surat keputusan memperoleh TPG sudah diterbitkan atau belum.
“Sebenarnya mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke sini, karena semua sudah melalui sistem komputer secara daring (online). Tapi, kita tidak boleh menolak guru yang datang ke sini. Maka, kita sediakan komputer dan ruang bagi mereka, sehingga mereka dapat melihat sendiri datanya,” tambah Purwadi.
Sementara itu bagi guru PNSD, data tersebut dapat dilihat di dinas pendidikan masing-masing, karena anggaran TPG sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan ke daerah. Daerah juga diimbau untuk langsung menyalurkan TPG kepada guru-guru yang berhak, sehingga tidak terjadi keterlambatan.
Kementerian Keuangan juga senantiasa mengecek apakah uang yang ditransfer telah sepenuhnya dibayarkan kepada guru-guru. “Jika tidak, Kementerian Keuangan berhak untuk menunda pemberian TPG kepada dinas pada triwulan berikutnya,” ungkapnya. (Ratih Anbarini) Share: infoptk
Posting Komentar