GuidePedia

0
Jakarta (Pinmas) – Tahun 2014, Kementerian Agama akan menuntaskan tunjangan profesi guru madrasah yang tertunggak sejak tahun 2008. Saat ini anggaran yang tersedia baru 410 Milyar, kekurangannya dianggarkan melalui mekanisme APBNP 2014. 

“Tunggakan itu harus diselesaikan tahun 2014 ini,”  ujar Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis Setiawan ketika menerima pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi  di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Kamis (6/4). 

Terkait dengan tuntutan realisasi tunjangan impassing guru non PNS di madrasah swasta, Nurkholis mengatakan bahwa Kementerian Agama tahun 2014 akan terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan tunjangan profesi guru yang tertunggak dari tahun 2008 sebanyak 1, 3 Triliun.
Untuk realisasi tunjangan dari SK Impassing, akan dilaksanakan serentak. Alasan dilakukan serentak untuk menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh perubahan klausul tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 juta menjadi sesuai dengan grade yang ada di dalam SK Impassing. 
“Jadi tunjangan profesi guru non PNS di madrasah swasta tidak bisa dilaksanakan tahun 2014, karena Kementerian Agama akan terlebih dahulu  menuntaskan tunjangan profesi guru yang tertunggak sejak tahun 2008,” terang Nurkholis.  

Untuk penerbitan SK Impassing guru non PNS di madrasah swasta, Biro Kepegawaian sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Impassing bagi guru non PNS di madrasah yang berjumlah 148.000. Penerbitan SK tersebut merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke Biro Kepegawaian. 

“ SK Impassing 99%  sudah ditandatangani, hari ini, Kamis (6/3) SK sisanya akan selesai ditandatangani,”  ujar Mahsusi.
Mahsusi menjelaskan selanjutnya dalam waktu tidak lama, SK tersebut dikoordinasikan dengan Direktorat Pendidikan Madrasah segera disampaikan ke seluruh guru madrasah non PNS  melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (dm/dm).

Posting Komentar

Printfriendly

 
Top