Jakarta (Pinmas) – Tahun 2014, Kementerian Agama akan
menuntaskan tunjangan profesi guru madrasah yang tertunggak sejak tahun
2008. Saat ini anggaran yang tersedia baru 410 Milyar, kekurangannya
dianggarkan melalui mekanisme APBNP 2014.
“Tunggakan
itu harus diselesaikan tahun 2014 ini,” ujar Direktur Pendidikan
Madrasah Nurkholis Setiawan ketika menerima pengurus Persatuan Guru
Seluruh Indonesia (PGSI) bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Kamis (6/4).
Terkait dengan tuntutan realisasi tunjangan impassing guru non PNS
di madrasah swasta, Nurkholis mengatakan bahwa Kementerian Agama tahun
2014 akan terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan tunjangan profesi guru
yang tertunggak dari tahun 2008 sebanyak 1, 3 Triliun.
Untuk
realisasi tunjangan dari SK Impassing, akan dilaksanakan serentak.
Alasan dilakukan serentak untuk menghindari terjadinya persoalan yang
akan timbul oleh perubahan klausul tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 juta menjadi sesuai dengan grade yang ada di dalam SK Impassing.
“Jadi tunjangan profesi guru non PNS
di madrasah swasta tidak bisa dilaksanakan tahun 2014, karena
Kementerian Agama akan terlebih dahulu menuntaskan tunjangan profesi
guru yang tertunggak sejak tahun 2008,” terang Nurkholis.
Untuk penerbitan SK Impassing guru non PNS di madrasah swasta, Biro Kepegawaian sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Impassing bagi guru non PNS
di madrasah yang berjumlah 148.000. Penerbitan SK tersebut merupakan
usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang disampaikan ke
Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke Biro
Kepegawaian.
“ SK Impassing 99% sudah ditandatangani, hari ini, Kamis (6/3) SK sisanya akan selesai ditandatangani,” ujar Mahsusi.
Mahsusi
menjelaskan selanjutnya dalam waktu tidak lama, SK tersebut
dikoordinasikan dengan Direktorat Pendidikan Madrasah segera disampaikan
ke seluruh guru madrasah non PNS melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (dm/dm).
Posting Komentar