Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon
guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar
Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK
Dirjen.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan
profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus
dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam
sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP. Pertama,
jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang
diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar. Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. Kelima, guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam,
isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS
maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik.
Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan
pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.
Share:SekolahDasar.Net
Posting Komentar