GuidePedia

0

(Kementerian Agama) kembali mengeluarkan regulasi gelar akademik. Dalam aturan terkini itu, Kementerian Agama menghapus keterangan Islam atau yang biasa disingkat I dalam gelar akademik. 



Perubahan lain yaitu gelar buat lulusan komunikasi juga penyiaran Islam, yaitu dari SKomI jadi SSos (sarjana sosial). 

Kamaruddin menjelaskan, penghapusan keterangan Islam (I) dalam gelar akademik tersebut dilakukan supaya gelar lebih fleksibel. "Ketika mau mendaftar tugas di mana-mana biar sama dengan lulusan universitas lain," jelasnya. 


Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan adanya keputusan baru soal gelar akademik itu. Katanya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh universitas dibawah naungan Kementerian Agama. 


"Perubahan hanya di gelar akademik S-1 juga S-2. Sementara itu, untuk S-3 konsisten doktor seperti biasanya," menurutnya di Jakarta, belum lama ini. 

Aturan gelar akademik baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomer 33/2016. 

Gelar yang mengalami perubahan, antara lain, gelar untuk sarjana di fakultas atau jurusan tarbiyah. Misalnya, sarjana acara studi (prodi) pendidikan agama Islam serta pendidikan bahasa Arab yang diawal mulanya bergelar SPdI (sarjana pendidikan Islam) ditukar jadi SPd. 

Posting Komentar

Printfriendly

 
Top