Menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 154 tahun 2015 pasal 10 tentang tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, maka menteri agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Agama no 29 tahun 2016 tentang Pemberian, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Adapun isinya diantaranya adalah:
- Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan setiap bulan berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja pegawai sesuai kelas jabatannya
- Tunjangan Kinerja Pegawai tidak diberikan kepada:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
- Pegawai yang diberhentikan sementara
- Pegawai yang diperbantukan di instansi lain
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi.
Penilaian Kinerja Pegawai
- Penilaian Kinerja Pegawai didasarkan kehadiran dan capaian kinerja pegawai setiap akhir bulan
Pembayaran, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja
- Pegawai berhak mendapatkan pembayaran tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatannya
- Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan 80% dari jumlah tunjangan Kinerja pada jabatan yang akan didudukinya
- Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum tersertifikasi dibayarkan 100% dari kelas jabatannya.
- Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan Kinerja kelas jabatannya dengan tunjangan profesi.
- Bagi pegawai yang mendapatkan nilai capaian sangat baik maka akan mendapatkan tambahan 50% dari selisih tunjangan Kinerja kelas jabatan diatasnya.
Pengurangan Tunjangan
- Pegawai yang tidak masuk kerja
- Pegawai yang terlambat masuk kerja
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya
- Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik atau tidak mengisi daftar hadir
- Pegawai yang dijatuhi hukuman disipw
- Pegawai yang nilai capaian kinerja tahunannya dibawah baik
- Pegawai yang tidak masuk kerja selama satu hari dikurangi 3% tunjangan kinerjanya
- Pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa ada izin maka dikurangi Tunjangan Kinerjanya 2%
BESARAN TUNJANGAN PEGAWAI
- Kelas Jabatan 17, Rp. 22.842.000
- Kelas Jabatan 16, Rp. 16.413.000
- Kelas Jabatan 15, Rp 12.518.000
- Kelas Jabatan 14, Rp 9.600.000
- Kelas Jabatan 13, Rp 7.293.000
- Kelas Jabatan 12, Rp 6.045.000
- Kelas Jabatan 11, Rp 4.519.000
- Kelas Jabatan 10, Rp 3.952.000
- Kelas Jabatan 9, Rp 3.348.000
- Kelas Jabatan 8, Rp 2.927.000
- Kelas Jabatan 7, Rp 2.616.000
- Kelas Jabatan 6, Rp 2.399.000
- Kelas Jabatan 5, Rp 2.199.000
- Kelas Jabatan 4, Rp 2.082.000
- Kelas Jabatan 3, Rp 1.972.000
- Kelas Jabatan 2, Rp 1.867.000
- Kelas Jabatan 1, Rp 1.766.000
Untuk Info Detailnya silakan klik Link Aktif untuk proses Download:
Posting Komentar