Setiap tahun wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum harus menyampaikan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diupayakan wajib pajak tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan karena apabila terlambat akan kena denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pada Tahun 2015 ini pemerintah melalui Dirjen pajak memberikan batas penyampaian pajak sampai tanggal 31 maret 2015. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan akan kena denda Rp. 100.000 bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1.000.000 bagi badan hukum ( http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/12/0616002/Ini.Sanksi.jika.Telat.Laporkan.SPT.Pajak.Tahunan. )
Namun jangan berkecil hati dulu, sekarang pelaporan SPT Tahunan dan juga pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layana online untuk perpajakan yang bernama DJP Online. Bagi wajib pajak yang berminat melakukan pendaftaran di DJP online dapat melakukan pendaftaran DJP online di alamat ini : https://djponline.pajak.go.id/registrasi
Untuk melakukan pendaftaran di DJP Online wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang didapat dari kantor pajak terdekat. Untuk lebih jelasnya lihat tatacara pendaftaran layanan DJP online di bawah ini;
1. Masuk ke halaman : https://djponline.pajak.go.id/registrasi . Masukan NPWP dan EFIN di kotak isian yang masih kosong. Tulis pula kode keamanan yang terlihat dengan benar. Setelah selesai klik menu verifikasi di sebelah bawah halaman. Lanjutkan dengan mengisi data yang diminta. Apabila pendaftaran berhasil anda akan memerima email konfirmasi.
2. Buka alamat email yang telah didaftarkan di laman pendaftaran tadi dan kemudian print out atau catat identitas pengguna dan kata sandi untuk nanti digunakan untuk login di DJP Online. Selanjutnya melakukan aktivasi dengan cara mengklik link yang ada di sebelah bawah.
3. Bila aktivasi berhasil anada akan dibawa kehalaman seperti di bawah ini.
4. Selamat anda telah berhasil mendaftar di DJP Online. Sekarang tinggal login di DJP online untuk melaporkan SPT Tahunan anda.
Cara Pelaporan SPT Pajak Secara Online
1. Bagi wajib pajak yang belum melakukan registrasi/pendaftaran, lakukan registrasi di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Untuk tata cara pendaftaran dapat dilihat di sini http://selalusiapbelajar.blogspot.com/2015/03/cara-pelaporan-spt-tahunan-pajak-secara.html
2. Bagi wajib pajak yang sudah pernah melakukan pendaftaran (sudah memiliki akun di DJP online) langsung buka laman situs DJP online dengan alamat : https://djponline.pajak.go.id/ . Login menggunakan NPWP dan password yang dibuat pada waktu pendaftaran.
3. Setelah berhasil masuk, klik menu E-Filing di sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di menu `Buat SPT`
Akan muncul pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri jawabannya tidak.
5. Bila jawabannya tidak maka akan muncul pertanyaan baru dibawah pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?" Pilih ya bila anda melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak bila harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan muncul pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya ada 2, yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai keinginan. Bila merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online pilih `Dengan Panduan`.
Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya bila penghasilan tahunan anda kurang dari 60 juta. dan pilih tidak bila penghasilan anda setahun lebih dari 60 juta. Bila memilih ya, maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tersebut dan isi formulir SPT sesuai bukti potong pajak yang anda miliki. Bila memilih tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".
6. Bila yang dipilih dengan bentuk formulir akan muncul formulir seperti di bawah ini. Isi dengan lengkap halaman data form. Bila sudah selesai, klik langkah berikutnya
6. Bila yang dipilih dengan bentuk formulir akan muncul formulir seperti di bawah ini. Isi dengan lengkap halaman data form. Bila sudah selesai, klik langkah berikutnya
7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yang sudah dilakukan oleh instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti pemotongan ke instansi induk anda.
9. Bila sudah klop antara isian di laman DJP-Online dan Formulir 1721 A-2 centang setuju dan pilih simpan. Selanjutnya bila sudah merasa yakin akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim dan bila masih ragu-ragu klik selesai (data yang sudah tersimpan dan belum dikirim dapat diedit kembali bila ada kesalahan)
Share: http://selalusiapbelajar.blogspot.co.id/
Posting Komentar