Seperti biasanya Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1
Kolaka Utara kembali kedatangan tamu dari Kepolisian Polres Kolaka Utara dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Upacara Bendera (Senin, 21 Maret 2016). Upacara
yang dipimpin langsung oleh Bapak AIPDA ALIMUDDIN. B (Kanit Dikayasa Polantas Res Kolut) Selaku Pembina Upacara didampingi oleh Bapak AKP. MUH. ANTON. B. G ( Kasat Lantas Polres Kolut) serta Kepala MIN 1 Kolut Bpk. MUH. JAFAR SHIDDIQ, S.PdI
Dalam Amanahnya pagi tadi, beliau menyampaikan beberapa point penting pada seluruh jajaran MIN 1 Kolut yang harus dilakukan demi tertib dan terkendalinya kota Kolaka Utara kedepannya seperti:
1. Aturan dalam berlalu lintas serta sanksinya
2. Pergaulan dalam sehari-hari
3. Menghindari bahaya dan maraknya peredaran Narkoba
Beliau juga berpesan, agar seluruh warga Kolaka Utara terutama anak-anak agar "TIDAK" mengendarai sepeda motor sendiri karena belum atau masih di bawah umur, adapun kepada para orang dewasa juga tetap dan harus selalu mentaati dan melakukan aturan yang berlaku seperti: mengenakan helm standar, menyalakan lampu utama saat berkendara dan kaca spion dan yang terpenting adalah memilik Surat Izin Mengemudi/Mengendarai (SIM), karena jika tidak memenuhi kriteria dalam berlalu lintas maka sebagai konsekuensinya akan dikenakan tilang .
Hal ini sangat penting dilakukan karena menurut beliau, berdasarkan data yang dimiliki oleh satuan kepolisian setiap tahunnya selalu terjadi peningkatan angka kecelakaan dan kematian yang disebabkan kendaraan bermotor. Dengan demikian perlu adanya tindakan tegas dan antisipasi sedini mungkin agar dapat mengurangi dan meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya kedepannya.
Dan diakhir kegiatan setelah pelaksanaan Upacara, para siswa/i MIN 1 juga diberikan penguatan kembali oleh Bapak AKP. MUH. ANTON. B. G ( Kasat Lantas Polres Kolut) dari apa yang telah diuraikan oleh Pembina Upacara sebelumnya dan beliau juga menyempatkan waktunya untuk membimbing dan mengajarkan pada siswa/i tentang Baris-Berbaris yang baik dan benar.(alls well)
Pesan (alls well): "Mari Kita Taati dan Laksanakan Aturan Dalam Berlalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)
Ayo Baca aturannya pada link tauntan di bawah ini. Demikian semoga bermanfaat
Ayo Baca aturannya pada link tauntan di bawah ini. Demikian semoga bermanfaat
Posting Komentar