Cara Mudah Registrasi/Daftar e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi
data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib
memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
Sebagai tindaklanjut dari amanat UU ASN tersebut dan untuk memperoleh
data seluruh PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi untuk
mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan
Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan
Ulang PNS secara elektronik ( e-PUPNS Tahun 2015 ).
Adapun hal-hal yang perlu atau bahkan harus diperhatikan terkait e-PUPNS sebagai berikut :
- Pelaksanaan e-PUPNS dimulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015.
- Setiap PNS wajib melaksanakan e-PUPNS dengan cara mendaftar dan mengisi formulir e-PUPNS secara online melalui alamat https://epupns.bkn.go.id.
- Keberhasilan dan kebenaran pengisian data e-PUPNS adalah tanggungjawab mutlak PNS yang bersangkutan
- Setiap PNS wajib melaksanakan pemberkasan file kepegawaian yang akan digunakan untuk validasi dan verifikasi data e-PUPNS( khususnya untuk Kab. Kebumen paling lambat 30 Sepetember 2015 )
- Sanksi apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Cara Mendaftar/Registrasi e-PUPNS :
Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kunjungi https://epupns.bkn.go.id
Setelah tampil menunya, silakan klik "Daftar"
2. Masukkan/ketikkan NIP baru Anda
Masukkan NIP baru, maka untuk Nama Anda dan instansi akan otomatis
muncul. Jika NIP sudah dimasukkan akan tetapi Nama dan Instansi belum
muncul, hal yang Anda lakukan yaitu mengeklik tombol "Cari".
Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi pada saat Anda mulai menggunakan aplikasi e-PUPNS yang terkait NIP yang Anda ketikkan :
Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi pada saat Anda mulai menggunakan aplikasi e-PUPNS yang terkait NIP yang Anda ketikkan :
- Bagaimana jika NIP yang diketik di e-PUPNS ternyata yang muncul adalah nama orang lain atau bahkan tidak muncul nama Anda ?
- Bagaimana jika data pada ePUPNS beda instansi dengan data sebenarnya?
- Bagaimana jika data Anda tidak ada pada database BKN saat diketik NIP di e-PUPNS?
Jika Anda mengalami masalah tersebut di atas, hal yang harus dilakukan
adalah memastikan bahwa NIP yang Anda masukkan sudah benar. Jika sudah
benar tapi tetap bermasalah, ada kemungkinan dikarenakan koneksi
internet Anda yang lambat.
3. Ketikkan/masukkan email Anda
Jika NIP Anda yang dimasukkan valid/benar dan koneksi internet
mendukung, maka nama dan instansi Anda akan muncul secara otomatis.
Namun untuk kolom email masih kosong, silakan isi kolom tersebut dengan
email Anda yang masih aktif. Setelah email sudah dimasukkan, silakan klik "Lanjut"
4. Buat kata kunci minimal 8 karakter
- Buat lah kata kunci minimal 8 karakter. Sebaiknya buat lah kata kunci yang mengandung angka dan mudah diingat.Setelah itu, masukkan ulang kata kunci pada kolom konfirmasi kata kunci.
- Masukkan nama Ibu kandung Anda
- Klik segitiga untuk memunculkan menu pilihan pertanyaan. Jika pertanyaan awal yang muncul sudah sesuai keinginan Anda, maka Anda langsung saja mengisi jawabannya.
- Masukkan kode yang terlihat. Jika kode belum terlihat, tunggu sampai terlihat, hal ini dikarenakan koneksi internet Anda lambat
- Klik "Registrasi"
- Jika pada langkah ke-4 sukses, maka sukses juga registrasinya, ditandai dengan munculnya nomor registrasi, NIP Baru, nama, dan instansi
- Silakan klik "Cetak"
6. Print dan download Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015
Setelah Anda mengeklik tombol "Cetak" seperti pada langkah ke-5, maka akan terbuka broswer baru seperti gambar di bawah ini :
Setelah Anda mengeklik tombol "Cetak" seperti pada langkah ke-5, maka akan terbuka broswer baru seperti gambar di bawah ini :
- #1. Print out Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS.
- #2. Sebaiknya Anda juga mendownload file pdf Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS
Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS Masa Uji Coba ( Sebelum Tanggal 1 Sepetember 2015 )
Bagi Anda yang sudah registrasi PUPNS sebelum tanggal 1 Sepetember 2015,
maka Anda wajib melakukan registrasi lagi karena aplikasi e-PUPNS resmi
dibuka tanggal 1 Sepetember 2015.
Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 1 September 2015
Serahkan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS ( yang di pojok kiri bawah ada
keterangan "Diserahkan ke Verifikator" ) ke instansi terkait untuk
diverifikasi ( pemberkasan), sedangkan lembar Tanda Bukti Pendaftaran
yang satunya ( keterangan " Dipegang oleh PNS" ) simpan lah untuk arsip
pribadi. Setelah proses verifikasi selesai, Anda bisa login di
https://epupns.bkn.go.id. Adapun untuk verifikasi online akan dilakukan
oleh verifikator setelah data pendaftaran Anda masuk ke dashboard Admin
Level BKD secara otomotis walaupun Anda belum melakukan pemberkasan.
Login ePUPNS dapat dilakukan setelah status PUPNS Anda aktif ( biasanya 2
atau 3 hari setelah pendafataran, status pupns PNS sudah diaktifkan
oleh verifikator ). Silakan baca Cara Login ePUPNS dan Petunjuk Pengisian Data Utama PUPNS 2015.
Berbagai permasalahan yang mungkin muncul pada e-PUPNS dan cara mengatasinya :
- Bagaimana jika data Anda tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat Anda bekerja - Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan - Bagaimana jika data Anda tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003 - Bagaimaan bila Anda lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS?
Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman. - Bagaimana bila Anda lupa password untuk masuk ek ePUPNS?
Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register. - Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung. - Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung. - Bagaimana bila Anda lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung?
Kirimkan Scan bukti nomor registrasi, SK CPNS dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com. - Bagaimana bila data referensi seperti sekolah, unit kesehatan,
bidang spesialis, unit organisasi, pendidikan, jabatan fungsional
tertentu maupun umum, lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja, mata
pelajaran, diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan saat
pengisian form PUPNS?
Pastikan pengetikan referensi anda benar. Masuk ke dalam menu helpdesk, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.
Demikian tentang Cara Mudah Registrasi PUPNS di Aplikasi epupns bkn go id.
Semoga bermanfaat. Selanjutnya, jika Anda sudah berhasil mendaftar
PUPNS maka pada hari berikutnya coba cek status pendaftaran Anda.
Silakan baca Cara Cek Keaktifan Pendaftaran PUPNS 2015
Sumber :
Sumber :
- https://epupns.bkn.go.id
- https://epupns.bkn.go.id/faq
- http://www.websitependidikan.com
Posting Komentar