GuidePedia

0
Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)  
JAKARTA - Kisruh pemasalahan tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) nampaknya berbuntut panjang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menelurkan sejumlah ketentuan berlakunya pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Melansir Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (28/2/2014), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengirimkan surat kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota terkait hal tersebut.

Dalam surat tertanggal 27 Februari 2014, ditegaskan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk PNS dan tenaga honorer K2 formasi tahun anggaran 2013 dan 2014.

Syarat tersebut yakni diangkat oleh PPK atau pejabat lain di bidang pemerintahan, usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun pada 1 Januari 2006. Kemudian mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer sedikitnya satu tahun pada 31 Desember 2005, serta sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja terus menerus.

"Penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lalu bekerja pada instansi pemerintah," tutur dia.

Selanjutnya, tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta syarat lain yang ditentukan dalam perundang-undangan. (okezone)

Posting Komentar

Printfriendly

 
Top