Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB/PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Aturan ini memastikan proses penerimaan untuk jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berikut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ( Dirjen Pendis Kemenag) Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Juknis PMB Madrasah Tahun 2026/2027 bisa di-download melalui link download di bawah ini.
Posting Komentar