2. Ruang UM
a. Pengawas ruangan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik/kamera ke dalam ruang UM.
c. Pengawas masuk ke dalam ruang UM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik dan atau kamera, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3) membacakan tata tertib;
4) meminta peserta UM menandatangani daftar hadir;
5) membagikan LJUM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
6) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
7) setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan
8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
d. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
e. Kelebihan naskah soal selama UM berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
f. Selama UM berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang UM;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
3) melarang orang lain memasuki ruang UM.
g. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
h. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UM bahwa waktu tinggal lima menit.
i. Setelah waktu UM selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUM di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUM atau lembar pengerjaan dan naskah soal atau tugas;
4) menghitung jumlah LJUM atau lembar pengerjaan sama dengan jumlah peserta; dan
5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian;
j. Pengawas Ruang UM menyerahkan LJUM atau lembar pengerjaan tugas dan naskah soal atau penugasan UM kepada Panitia UM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UM; dan
k. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala madrasah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E. Tata Tertib Peserta UM
1. Peserta ujian wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
2. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum UM dimulai.
3. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UM setelah mendapat izin dari ketua panitia UM tanpa diberi perpanjangan waktu.
4. Peserta UM dilarang membawa alat komunikasi elektronik atau kamera dan kalkulator.
5. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
6. Peserta UM membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
7. Peserta UM mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
8. Peserta UM mengisi identitas secara lengkap dan benar sesuai kartu peserta pada LJUM.
9. Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, peserta UM mengisi identitas pada aplikasi ujian berbasis komputer.
10. Peserta UM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
11. Peserta UM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
12. Selama UM berlangsung, peserta UM dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
13. Peserta UM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UM mata pelajaran yang terkait.
14. Peserta UM yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15. Peserta UM berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masingmasing.
16. Selama UM berlangsung peserta dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; dan
e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
17. Meninggalkan ruang UM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta UM.
18. Peserta UM yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang UM dan dicatat dalam berita acara UM sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
A. Kriteria Kelulusan
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
B. Penetapan Kelulusan
1. Kelulusan peserta didik dari madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
2. Rumus perhitungan nilai kelulusan peserta didik pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK ditentukan oleh madrasah.
3. Keputusan rapat kelulusan peserta didik dituangkan dalam sebuah berita acara.
4. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
5. Kepala madrasah melaporkan kelulusan peserta didik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari madrasah diatur sebagai berikut;
1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021
2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 4 juni 2021
3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2021.